DSN MUI Kaji Kripto Syariah, RWA dan Tokenisasi Sukuk Jadi Perhatian

JAKARTA, jplusmedia.com – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membuka peluang pengakuan dua kategori aset digital dalam sistem keuangan syariah di Indonesia, yakni Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan syariah. Perkembangan ini dinilai dapat membuka ruang pemanfaatan teknologi blockchain untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang memiliki dasar aset dan mekanisme yang jelas.
Wakil Bendahara DSN MUI, M. Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa kedua kategori tersebut berpotensi memenuhi prinsip syariah karena memiliki aset dasar (underlying asset) yang jelas dan bernilai ekonomi. Pernyataan tersebut dikutip dari MUI Digital pada Rabu (21/10/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kajian mengenai aset digital berbasis prinsip syariah menjadi langkah positif bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang menekankan kejelasan aset dasar, transparansi, dan tata kelola dapat mendukung pengembangan ekosistem yang lebih terstruktur.
“Perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi industri aset digital Indonesia. Pemanfaatan teknologi blockchain untuk merepresentasikan aset nyata maupun instrumen keuangan syariah berpotensi membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai produk keuangan. Namun, pengembangannya perlu didukung kejelasan hak kepemilikan, transparansi mekanisme transaksi, serta perlindungan konsumen agar inovasi dapat berjalan seiring dengan kepercayaan masyarakat,” kata Yudho.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai aset digital yang berpotensi memenuhi prinsip syariah juga dapat mendorong edukasi yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, calon investor dapat menilai karakteristik, manfaat, serta risiko suatu produk sebelum mengambil keputusan.
Dua Kategori Aset Digital yang Berpotensi Memenuhi Prinsip Syariah
Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA), yaitu aset dunia nyata yang direpresentasikan dalam bentuk token digital melalui teknologi blockchain. Aset yang berpotensi ditokenisasi antara lain emas dan properti komersial, termasuk gedung yang menghasilkan pendapatan dari penyewaan.
Melalui tokenisasi, kepemilikan atau hak ekonomi atas suatu aset dapat direpresentasikan dalam bentuk digital. Mekanisme ini berpotensi memberikan alternatif dalam mengakses aset tertentu. Meski demikian, kesesuaian dengan prinsip syariah tetap bergantung pada karakteristik aset, kejelasan hak yang melekat pada token, serta struktur dan mekanisme transaksinya.
Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan yang telah memenuhi prinsip syariah, seperti sukuk. Instrumen tersebut dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital dengan tetap memperhatikan struktur dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu contoh yang disampaikan Gunawan adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas yang tengah dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Menurut Gunawan, instrumen seperti ini umumnya memiliki nilai nominal tinggi sehingga aksesnya belum merata bagi seluruh kelompok investor. Tokenisasi berpotensi memungkinkan pembagian instrumen ke dalam unit digital yang lebih kecil, sehingga peluang akses dengan modal lebih terjangkau dapat dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yudho menilai, potensi tersebut menunjukkan bahwa inovasi blockchain tidak hanya berkaitan dengan perdagangan aset digital, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan cara baru dalam merepresentasikan dan mengakses instrumen keuangan.
“Tokenisasi berpotensi menjadi salah satu perkembangan penting dalam industri keuangan digital karena dapat mendukung pembagian kepemilikan atau hak ekonomi ke dalam unit yang lebih kecil. Apabila dirancang dengan struktur yang tepat, teknologi ini dapat membantu memperluas akses terhadap instrumen keuangan. Kuncinya adalah memastikan bahwa produk yang ditawarkan memiliki dasar aset yang jelas, mekanisme yang transparan, dan perlindungan yang memadai bagi pengguna,” tambahnya.
Penerbitan Fatwa Masih Menunggu Proses Regulasi
Meski membuka peluang bagi kedua kategori tersebut, DSN MUI belum menerbitkan fatwa yang secara khusus menetapkan kategori aset digital tersebut sebagai aset kripto yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, potensi pengakuan tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan final bahwa seluruh aset digital atau aset kripto tertentu telah memenuhi ketentuan syariah.
Gunawan menjelaskan bahwa penerbitan fatwa perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur perdagangan untuk mendukung keamanan aset dan transaksi. Infrastruktur tersebut mencakup lembaga kustodian yang bertugas menyimpan aset serta lembaga kliring dan penjaminan yang mendukung penyelesaian transaksi.
Sistem perdagangan atau trading crypto yang dikembangkan juga diharapkan mengacu pada standar organisasi pengatur mandiri (Self-Regulatory Organization atau SRO), sebagaimana diterapkan di pasar modal Indonesia.
DSN MUI menyatakan bahwa draf dan kajian internal mengenai fatwa aset kripto syariah telah siap untuk dibahas dalam sidang pleno. Namun, proses tersebut masih menunggu permohonan resmi dari OJK.
Bagi industri, tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa inovasi teknologi dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Yudho menegaskan bahwa kejelasan kerangka regulasi akan membantu pelaku industri memahami standar yang perlu dipenuhi dalam mengembangkan produk berbasis aset digital, seperti BItcoin (BTC).
“Kerangka regulasi dan kajian syariah yang jelas akan menjadi fondasi penting bagi perkembangan industri. Kami melihat pembahasan ini sebagai peluang positif untuk mendorong inovasi yang lebih bertanggung jawab. Pada saat yang sama, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai agar dapat membedakan produk yang masih dalam tahap kajian dengan produk yang telah memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutup CEO FLOQ.
About FLOQ
FLOQ adalah platform perdagangan aset digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FLOQ berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman investasi yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan fokus pada inovasi, edukasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, FLOQ bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.
FLOQ memiliki komunitas aktif dengan lebih dari 250.000 followers yang tersebar di tujuh platform media sosial, didukung oleh lebih dari 25.000 anggota komunitas aktif. FLOQ juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan edukasi aset digital melalui FLOQ Akademi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna maupun masyarakat umum.
Hingga saat ini, FLOQ telah mencatat lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dan lebih dari 2 juta unduhan aplikasi. Platform ini mendukung lebih dari 100 aset digital dan terus berfokus pada pengembangan ekosistem serta kolaborasi strategis untuk menghadirkan manfaat nyata bagi pengguna di era ekonomi digital.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Rekomendasi Untuk Anda
BRI BO Wonosari Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan
- Selasa, 27 Oktober 2026
Wonosari, jplusmedia.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Wonosari menghadirkan layanan Medical Check Up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan bagi nasabah pensiunan yang melakukan transaksi perbankan. Kegiatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu ini merupakan wujud kepedulian BRI terhadap kesehatan dan kesejahteraan nasabah, khususnya kelompok pensiunan. Dalam pelaksanaannya, BRI BO Wonosari […]
FisTx Indonesia Luncurkan KSO Budidaya Udang, Pertemukan Investor, Pemilik Lahan, dan Operator Berpengalaman di Sektor Pangan Strategis
- Selasa, 20 Oktober 2026
YOGYAKARTA, Jplusmedia.com — FisTx Indonesia, perusahaan teknologi akuakultur asal Yogyakarta, memperkenalkan skema Kerja Sama Operasional (KSO) budidaya udang. Skema ini mempertemukan pemilik modal yang belum punya lahan dan pengalaman, pemilik lahan yang kolamnya terhenti karena keterbatasan modal, dan FisTx sebagai operator yang menjalankan seluruh SOP budidaya dari persiapan air hingga panen. Masalah Yang Dijawab: Modal […]
Presscon Tomohon Jazz Festival 2026
- Selasa, 27 Oktober 2026
TOMOHON, Jplusmedia.com — Tomohon Jazz Festival 2026 hadir untuk pertama kalinya pada 23 – 24 Oktober 2026 di Metland Marron Hotel – Taman Kelong, Tomohon, Sulawesi Utara. Diinisiasi oleh Metland Marron Hotel Tomohon, festival ini memadukan musik, keindahan alam dan rekreasi keluarga dalam suasana piknik yang santai. Penyelenggaraan festival ini sekaligus menjadi momentum peresmian Metland […]
Kebakaran Kandang di Wuluhan Jember, Belasan Kambing Mati
- Rabu, 14 Oktober 2026
JEMBER, jplusmedia.com – Kebakaran menghanguskan kandang kambing di Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan belasan kambing mati terbakar, sementara sebagian ternak lainnya berhasil diselamatkan warga. Api membakar kandang yang berada cukup jauh dari jalan utama. Warga baru mengetahui kejadian itu ketika kobaran api sudah membesar dan sebagian bangunan kandang mulai […]
UNEFF 2026 Tutup Submisi Film, Pra-Festival Jangkau Warga Desa
- Senin, 12 Oktober 2026
JEMBER, jplusmedia.com – Universitas Jember Film Festival (UNEFF) 2026 memasuki hari terakhir pendaftaran karya pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Festival bertema “Dissonance” ini mengajak sineas menyuarakan kegelisahan sosial melalui karya film. UNEFF 2026 membuka enam kategori kompetisi, meliputi Film Fiksi Umum, Film Pelajar, Film Dokumenter, Film Gati Jemberan, Film Fiksi Internasional, dan Film UNEJ Origins. […]
Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Investor Perlu Pilih Platform Legal
- Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta, jplusmedia.com – Industri aset kripto Indonesia terus berkembang seiring bertambahnya jumlah pengguna dan meningkatnya perhatian terhadap aset digital sebagai bagian dari ekosistem keuangan. Di tengah perkembangan tersebut, pemilihan platform yang berizin dan diawasi regulator menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi aset kripto. Founder & CEO FLOQ, Yudhono Rawis, menilai […]
Polda Jatim dan Tim Gabungan Tindak Dugaan Peredaran Narkoba di Jalan Kunti
- Kamis, 15 Oktober 2026
SURABAYA, jplusmedia.com – Polda Jawa Timur bersama tim gabungan melakukan penindakan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026). Operasi ini melibatkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jatim, BNNK Surabaya, POM TNI, dan Satbrimob Polda Jatim. Petugas menyisir sejumlah titik berdasarkan pemetaan dan informasi awal terkait dugaan aktivitas narkotika. Dalam kegiatan […]
Polres Ponorogo dan Tim Gabungan Kendalikan Karhutla Pohgading
- Kamis, 22 Oktober 2026
PONOROGO, jplusmedia.com – Polres Ponorogo bersama tim gabungan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dukuh Pohgading, Desa Ngendut, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Kebakaran terjadi di kawasan hutan Perhutani petak 46A pada Sabtu (18/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa melalui Kapolsek Balong AKP Triyono menyebut api sempat membakar area seluas […]
