Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana
- account_circle Rahmad
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di samping itu, Polri menerapkan metode follow the money untuk melacak aset hasil kejahatan serta menjerat pelaku dengan konstruksi hukum berlapis.
Sebagai penutup, Komjen Dedi mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti LPSK dan PPATK untuk bekerja sama secara terpadu. Sebab, Polri tidak mungkin memberantas jaringan TPPO yang kompleks tanpa dukungan kuat dari lembaga lainnya serta masyarakat luas.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


