UNEJ-Polda Jatim Bahas Siber, Polri Tuntut Adaptasi Cerdas dan Warga Digital Beretika
- account_circle Masitha
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- print Cetak

Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Wewenang Kepolisian di Era Digital, menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian, pakar hukum, sosiolog, hingga ahli teknologi informasi (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com – Universitas Jember (UNEJ) dan Bidkum Polda Jatim menggelar Sosialisasi Tugas dan Wewenang Kepolisian di Era Digital pada Senin (2/12). Acara ini merespons transformasi hukum dan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang bergeser ke ruang siber.
AKBP Martin LAC Makalew, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Jatim, menegaskan bahwa penanganan kejahatan kini meluas dari lapangan ke ruang siber. Polri terus memperkuat kerja sama dengan kampus untuk membangun ketahanan siber nasional.
“Di era digital society saat ini, tugas kepolisian tidak lagi terbatas pada penanganan kejahatan di lapangan, tetapi juga menuntut kemampuan kuat di ruang siber,” ujar AKBP Martin.
Ia menambahkan, “Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama, dan mahasiswa harus menjadi warga digital yang cerdas, kritis, dan beretika.”
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Fendi Setyawan, mengapresiasi dialog ini. Ia mengingatkan mahasiswa mengenai konsekuensi hukum di dunia maya.
Fendi menegaskan bahwa “jarimu adalah harimaumu” setiap aktivitas di ruang maya memiliki konsekuensi hukum.
“Kepolisian dan mahasiswa bukanlah pihak yang berhadap-hadapan, tetapi mitra strategis dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Dr. Markus Apriono, Dosen FEB UNEJ sekaligus moderator, menyoroti perubahan pola kejahatan yang mendorong adaptasi kepolisian.
“Era digital telah mengubah cara kejahatan terjadi, tidak lagi dengan senjata, tetapi cukup dengan jempol dan internet. Sehingga kepolisian dituntut beradaptasi secara cepat, cerdas, dan tetap menjunjung akuntabilitas serta hak asasi manusia,” buka Markus.
Dosen FH UNEJ, Dr. Y. A. Triana Ohoiwutun, menegaskan bahwa hukum pidana menjadi ultimum remedium (langkah terakhir). Polisi dituntut mengedepankan pendekatan persuasif.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang


