Respon Cepat 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran 140 Pil Terlarang
- account_circle Rahmad
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025

Respon Cepat 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran 140 Pil Terlarang (Foto: Ist)
BANYUWANGI, jplusmedia.com – Jajaran Pamapta dan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 pada Rabu (12/11/2025), dan berhasil menggagalkan peredaran pil terlarang.
Informasi yang diterima sekitar pukul 17.21 WIB menyebut adanya aktivitas mencurigakan di kosan wilayah Kelurahan Tamanbaru. Petugas segera berkoordinasi dan tiba di lokasi dalam waktu singkat.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama MBGP (21), warga Mojokerto. Setelah digeledah, ditemukan pil Trihexypendyl sebanyak 65 butir di tas pelaku dan 75 butir disembunyikan di ventilasi kamar kos. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, kecepatan petugas di lapangan dan partisipasi aktif masyarakat melalui layanan 110 adalah bukti kolaborasi yang efektif dalam mencegah peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kombes Rama.
Ia juga menekankan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata implementasi Polri Presisi.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

