PTPN I Serahkan Kasus Perusakan Kebun Ijen ke APH
- account_circle Endang
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- print Cetak

PTPN I Serahkan Kasus Perusakan Kebun Ijen ke APH (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURABAYA, jplusmedia.com – PTPN I Regional 5 menyerahkan sepenuhnya kasus perusakan Kebun Ijen seluas 80 hektare kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Corporate Secretary R.I. Setiyobudi menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum dan meminta agar berjalan seadil-adilnya tanpa intervensi.
“Kami mendukung penuh APH menangani perkara ini secara profesional. PTPN I Regional 5 berupaya menjaga transparansi,” ujar Setiyobudi.
Insiden ini menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp4,7 miliar. Namun, dampak sosial menjadi fokus utama karena sekitar 3.500 pekerja lokal terdampak langsung.
Perusakan mengganggu kegiatan kerja harian mereka, sehingga melemahkan ekonomi lokal. PTPN menekankan pentingnya keberlanjutan.
“Tanaman kopi bukan sekadar komoditas, tetapi menjadi harapan jangka panjang yang masyarakat rawat untuk masa depan keluarga,” tegasnya.
Guna menjaga keberlanjutan aset HGU, PTPN I memastikan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
PTPN I Regional 5 mengimbau seluruh pihak menunggu hasil hukum dan menjaga objektivitas informasi.
“Kami mengimbau seluruh pihak menunggu hasil proses hukum dan menjaga objektivitas demi terciptanya suasana yang kondusif bagi keberlangsungan usaha,” imbuh Setiyobudi.
- Penulis: Endang
- Editor: Bambang


