Prof Juanda: Putusan MK 223 Tegaskan Polri Aktif Bisa Isi Jabatan ASN Tertentu
- account_circle Rahmad
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Putusan MK 223 Tegaskan Polri Aktif Bisa Isi Jabatan ASN Tertentu (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meskipun demikian, personel harus memenuhi persyaratan prosedur yang ketat dan transparan. Persyaratan tersebut antara lain adanya keterkaitan tugas jabatan dengan fungsi kepolisian. Selain itu, pimpinan instansi pusat harus mengajukan permintaan khusus sesuai kebutuhan keahlian personel tersebut.
“Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menjaga jiwa dan semangat putusan sebelumnya,” tambah Prof Juanda.
Oleh sebab itu, ia mengapresiasi para Hakim Konstitusi yang tetap teguh menegakkan konstitusi secara adil. Hasilnya, integritas hukum nasional tetap terjaga dengan baik.
Sebagai catatan penutup, Prof Juanda menilai pemerintah perlu mengatur detail jenis jabatan di kementerian. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah baru sebagai panduan teknis penempatan. Pada akhirnya, kejelasan regulasi menjadi kunci sukses implementasi putusan Mahkamah Konstitusi ini.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

