Prof Juanda: Putusan MK 223 Tegaskan Polri Aktif Bisa Isi Jabatan ASN Tertentu
- account_circle Rahmad
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Putusan MK 223 Tegaskan Polri Aktif Bisa Isi Jabatan ASN Tertentu (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan hukum tegas dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda, putusan ini sejiwa dengan Putusan MK Nomor 114. Oleh karena itu, tidak ada implikasi hukum baru bagi anggota Polri aktif di jabatan ASN.
Prof Juanda menilai Mahkamah menguraikan fakta hukum secara luas, rasional, dan objektif. Sebab, secara substansi putusan tersebut tidak mengubah norma dalam pasal-pasal yang pemohon ajukan. Maka dari itu, status anggota Polri aktif tetap terjaga sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114,” ujar Prof Juanda pada Jumat 23 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum bagi institusi Polri. Dalam pertimbangannya, MK memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.
Mahkamah berpendapat bahwa penilaian norma undang-undang tidak boleh bersifat parsial atau tunggal. Sehingga, anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

