Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUMD Riau Rp33 Miliar
- account_circle Rahmad
- calendar_month Rab, 22 Okt 2025

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUMD Riau Rp33 Miliar (Foto: Ist)
JAKARTA, jplusmedia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau. Penyidik mengungkap praktik korupsi ini terjadi selama operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, mengonfirmasi identitas kedua tersangka.
“Kami menetapkan RA sebagai Direktur Utama dan DRS sebagai Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015 sebagai tersangka,” ujar Bhakti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025).
Tim penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli sejak proses penyidikan dimulai Juli 2024. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru serta kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru untuk mengumpulkan barang bukti.
Untuk mendukung proses pemulihan aset, penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar dan membekukan 12 aset bergerak serta tidak bergerak milik tersangka.
Total nilai aset yang dibekukan mencapai Rp50 miliar guna menutupi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar plus USD 3.000. Kortastipidkor Polri menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) per 3 Oktober 2025.
“Berkas perkara telah lengkap dan kami akan segera melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Bhakti menutup konferensi pers.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

