Polri Pantau Posisi Riza Chalid Usai Red Notice Interpol Terbit
- account_circle Rahmad
- calendar_month Sel, 3 Feb 2026

Polri Pantau Posisi Riza Chalid Usai Red Notice Interpol Terbit (Foto: Ist)
JAKARTA, jplusmedia.com — Polri telah memetakan keberadaan buronan kasus korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC) di luar negeri. Kepastian ini muncul setelah Red Notice Interpol resmi terbit pada 23 Januari 2026. Oleh karena itu, tim khusus Polri kini memantau pergerakan subjek secara intensif di salah satu negara anggota Interpol guna menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen institusinya dalam pengejaran tersangka korupsi lintas negara. Selain itu, ia menjamin bahwa kepolisian tidak akan membedakan perlakuan terhadap para pelaku kejahatan global.
“Komitmen Polri adalah menyelenggarakan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan transnasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun,” tegasnya.
Selanjutnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebut status tersebut membatasi ruang gerak MRC di 196 negara anggota. Meskipun demikian, kepolisian tetap menjalin komunikasi rutin dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk memantau posisi subjek secara real-time.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa penerbitan status ini memerlukan klarifikasi hukum yang mendalam. Hal ini terjadi karena Polri harus meyakinkan Interpol bahwa kasus MRC memenuhi prinsip dual criminality dan murni persoalan pidana, bukan politik.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

