Polresta Sidoarjo Ungkap Pembunuhan di Arteri Porong
- account_circle Rahmad
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025

Polresta Sidoarjo Ungkap Pembunuhan di Arteri Porong (Foto: Ist)
SIDOARJO, jplusmedia.com – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, Sidoarjo. Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu tersebut berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengamankan satu tersangka berinisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo. Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing kepada wartawan pada Selasa (18/11/2025).
Kombes Tobing menjelaskan, tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan tersangka MMK memiliki utang sekitar Rp 22 juta kepada korban MMA.
“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.
Merasa tertekan, emosi, dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka MMK membunuh MMA.
Peristiwa pembunuhan bermula pada 6 November 2025 saat korban MMA menagih utang di rumah pelaku. MMK kemudian menawari MMA untuk diantar pulang menggunakan mobilnya. Di dalam mobil, penagihan utang berlanjut. Karena ketakutan dan emosi, tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban satu kali hingga tidak sadarkan diri.
“Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” terang Kombes Tobing.
Setelah korban meninggal, tersangka membawa dan membuang jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi.
Tersangka M.M.K. dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

