Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu
- account_circle Rahmad
- calendar_month Rab, 22 Okt 2025

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu (Foto: Ist)
SIDOARJO, jplusmedia.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama BNNP Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus bernilai ekonomi sekitar Rp 9,2 miliar ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada 18 September 2025 mengenai aktivitas mencurigakan di Bandara Internasional Juanda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memaparkan kronologi penangkapan.
“Dari temuan awal itu petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).
Tim gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus tersangka pertama berinisial ARF (22) di Tangerang pada 23 September 2025. Petugas menyita 477 gram sabu dari tangan tersangka yang sedang menerima paket narkotika melalui pengiriman barang.
Pada 25 September 2025, penyidik menangkap tersangka kedua berinisial WLN (27) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Polisi menyita koper berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu dari pelaku.
Kedua tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Budi Mulyanto menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
“Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia,” pungkasnya menutup konferensi pers.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

