Polresta Sidoarjo Bongkar Penyelundupan Satwa Langka Jaringan Internasional
- account_circle Rahmad
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selanjutnya, polisi menemukan fakta bahwa pelaku tengah menyiapkan sebagian satwa untuk pengiriman ke luar negeri. Satwa-satwa ini mencakup kelompok primata, mamalia, dan aves yang berstatus terancam punah.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka kini terjerat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi di wilayah Sidoarjo,” tegasnya menutup keterangan.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
