Polresta Sidoarjo Bongkar Penyelundupan Satwa Langka Jaringan Internasional
- account_circle Rahmad
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDOARJO, jplusmedia.com – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi secara ilegal dengan jaringan hingga ke mancanegara. Petugas menangkap seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung. Pria tersebut menyimpan serta memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin resmi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan berbagai jenis satwa dilindungi di kediaman tersangka.
“Petugas memeriksa lokasi dan tersangka terbukti tidak mempunyai izin resmi untuk memperjualbelikan satwa langka tersebut,” ujar Kombes Christian Tobing, Jumat (6/3).
Selain menangkap tersangka, polisi menyita tujuh ekor satwa langka sebagai barang bukti utama. Koleksi ilegal tersebut meliputi Burung Enggang Klihingan, Julang Emas, Kasturi Kepala Hitam, Owa Jawa, Lutung Jawa, Owa Kalawait, dan Owa Kalimantan.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut melalui grup jual beli hewan di media sosial. Bisnis terlarang ini ternyata sudah berjalan sejak tahun 2021 dengan jangkauan pasar yang sangat luas.
“Tersangka menjangkau pasar Thailand, India, Malaysia, hingga Vietnam dengan tujuan akhir pengiriman ke benua Eropa,” jelas Kombes Tobing mengenai jalur distribusi pelaku.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
