Polresta Banyuwangi Berantas Narkoba Ungkap 22 Kasus
- account_circle Rahmad
- calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
- print Cetak

Polresta Banyuwangi Berantas Narkoba Ungkap 22 Kasus (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.
Ia menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun. Sedangkan kasus Okerbaya dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


