Polresta Banyuwangi Berantas Narkoba Ungkap 22 Kasus
- account_circle Rahmad
- calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
- print Cetak

Polresta Banyuwangi Berantas Narkoba Ungkap 22 Kasus (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANYUWANGI, jplusmedia.com — Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda direspons nyata oleh Polresta Banyuwangi Polda Jatim. Polresta menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025. Total 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika dan 3 adalah kasus Okerbaya.
Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, meliputi sabu seberat 223,74 gram, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp $2.013.000$, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik.
Terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama: tersangka AR alias K (16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar), tersangka WU (96,59 gram sabu di Giri), dan tersangka I alias G (33,02 gram sabu di Sempu).
“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama, Selasa (28/10).
Kapolresta Banyuwangi menutup dengan pesan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


