Polres Trenggalek Tangkap Dua Penipu Modus Modal Usaha Fiktif
- account_circle Rahmad
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- print Cetak

Polres Trenggalek Tangkap Dua Penipu Modus Modal Usaha Fiktif (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Para pelaku bahkan menunjukkan tiga koper yang mereka klaim berisi uang tunai Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar. Namun, polisi menemukan fakta bahwa koper tersebut hanya berisi potongan kertas putih.
“Kami menemukan uang yang tersangka tunjukkan merupakan uang palsu. Bagian bawah tumpukan hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” tambah Kompol Herlinarto.
Akhirnya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman empat tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain di wilayah Jawa Timur.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

