Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
- account_circle Rahmad
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Anang Hardiyanto pada Senin (2/2).
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sebilah celurit, sepasang sandal jepit milik pelaku, serta atribut milik korban. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka L terjerat Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional. Pria tersebut kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


