Polres Pasuruan Kota Tangkap Pria Asal Gresik Pembawa Uang Palsu di Cafe
- account_circle Rahmad
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pria Asal Gresik Pembawa Uang Palsu di Cafe (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Rejoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AF terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran uang palsu. Ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang merugikan ekonomi masyarakat di wilayah hukumnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas peredaran uang palsu,” tegas AKBP Titus.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
