Polres Mojokerto Tangkap Buron Residivis Spesialis Curanmor Pikap
- account_circle Rahmad
- calendar_month 16 jam yang lalu

Polres Mojokerto Tangkap Buron Residivis Spesialis Curanmor Pikap (Foto: Ist)
Pihak kepolisian saat ini masih memburu dua pelaku lain berinisial B dan SBR yang kini berstatus DPO. Polres Mojokerto terus melakukan pelacakan untuk memutus rantai jaringan spesialis mobil pikap yang meresahkan warga tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
“Kami menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini petugas masih mendalami kemungkinan lokasi pencurian lainnya,” pungkas AKP Aldhino.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

