Polres Mojokerto Kota Ungkap Jaringan Curanmor
- account_circle Rahmad
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025

Polres Mojokerto Kota Ungkap Jaringan Curanmor (Foto: Ist)
KOTA MOJOKERTO, jplusmedia.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Lamongan, Mojokerto, dan Jombang. Tim Satreskrim mengamankan dua tersangka berinisial MA (32) asal Gresik dan MR (19) asal Lamongan beserta empat unit motor hasil curian.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan awal terungkapnya kasus ini.
“Korban melapor satu unit sepeda motornya yang diparkir di depan warung sekitar pukul 00.00 WIB, hilang,” kata Herdiawan saat konferensi pers, Jumat (10/10/2025).
Laporan kehilangan Honda Beat bernopol S-2140-SV pada 1 Oktober 2025 itu langsung ditindaklanjuti tim penyidik. Berdasarkan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, Unit Resmob Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada 4 unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka di beberapa TKP yakni Lamongan, Mojokerto, dan Jombang,” ujar AKBP Herdiawan.
Polisi menyita barang bukti lengkap termasuk empat unit motor yaitu Honda Beat, Honda Genio, Yamaha Aerox, dan Yamaha R15. Selain itu juga diamankan dua mata kunci T, gagang kunci T, jaket, sarung tangan, dan topi yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dengan penerapan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

