Breaking News
light_mode
Beranda » News » Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan

Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan

  • account_circle Rahmad
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, jplusmedia.com – Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah itu, 15 tersangka dewasa dan 6 lainnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Polisi menangkap sejumlah pelaku sejak kejadian hingga pertengahan September.

“Perkembangan terbaru, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Danang, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial. Para tersangka melakukan pelemparan batu, merusak kaca, hingga merobohkan tenda pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

AKBP Danang memastikan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis. “Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan dilakukan bertahap. Tiga tersangka diamankan saat kejadian, 10 orang menyusul pada 31 Agustus, enam orang pada 15 September, dan dua terakhir pada 16 September.

“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semua kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata AKP Nur.

Polisi juga menyita barang bukti berupa motor, ponsel, dan batu yang digunakan dalam aksi perusakan. Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Untuk tersangka anak, kami berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nur.

  • Penulis: Rahmad
  • Editor: Bambang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa SMPN 1 Rambipuji Ikuti Diklat PMR

    Siswa SMPN 1 Rambipuji Ikuti Diklat PMR

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Masitha
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Palang Merah Remaja (PMR) SMPN 1 Rambipuji menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pada Sabtu–Minggu, 13–14 September 2025. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan jiwa kepemimpinan sekaligus membentuk karakter remaja yang tangguh dan peduli sesama. Sebanyak 25 peserta yang merupakan anggota senior PMR SMPN 1 Rambipuji mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh antusias. Melalui Diklat […]

  • KAI Daop 9 Jember Sambut Lonjakan Penumpang di Long Weekend HUT ke-80 RI

    KAI Daop 9 Jember Sambut Lonjakan Penumpang di Long Weekend HUT ke-80 RI

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Endang
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api. Sejak Jumat (15/8) siang, arus kedatangan penumpang ke wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember tercatat mencapai 10.040 orang, naik 9% dibandingkan Jumat pekan sebelumnya. KAI Daop 9 […]

  • Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Ilegal Penyebab Bencana

    Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Ilegal Penyebab Bencana

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    JAKARTA, jplusmedia.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengadakan pertemuan di Mabes Polri pada Kamis malam (4/12/2025). Mereka membahas temuan kayu yang diduga menjadi faktor penyebab kerusakan dan korban jiwa akibat bencana di Aceh dan Sumatera. Kapolri menyampaikan rasa duka cita mendalam atas bencana yang menimpa masyarakat. “Kita […]

  • Kapolri Ajak Kasatwil Konsolidasi Internal Demi Pelayanan Prima Masyarakat

    Kapolri Ajak Kasatwil Konsolidasi Internal Demi Pelayanan Prima Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    BOGOR, jplusmedia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor (24/11/2025). Acara ini bertema ‘Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat’. Kegiatan ini memuat semangat Polri untuk meningkatkan pelayanan prima dan penguatan internal institusi. Menurut Sigit, Apel Kasatwil ini menjadi wadah untuk melakukan refleksi sekaligus […]

  • PSDKU Kampus 6 Sabu Raijua Polije Gelar PKKMB 2025

    PSDKU Kampus 6 Sabu Raijua Polije Gelar PKKMB 2025

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Bilqis
    • 0Komentar

    SABU RAIJUA, jplusmedia.com — Sebanyak 60 mahasiswa baru resmi mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 di Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Jember (Polije) Kampus 6 Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan berlangsung di lingkungan kampus setempat dan dihadiri oleh Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernard Riwu Kore, S.E., M.M. Dalam […]

  • Polres Lamongan Amankan Pelaku Balap Liar Dalam Rangka Operasi Zebra Semeru

    Polres Lamongan Amankan Pelaku Balap Liar Dalam Rangka Operasi Zebra Semeru

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    LAMONGAN, jplusmedia.com – Polres Lamongan Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar Operasi Zebra Semeru 2025. Fokus operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan. Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Lamongan melakukan penindakan terhadap pelanggar baik melalui teguran maupun sanksi tilang. Pada Minggu (23/11) lalu, petugas menjaring para pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Kegiatan […]

expand_less