Polres Lamongan Amankan Komplotan Ganjal ATM Belajar YouTube
- account_circle Rahmad
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- print Cetak

Polres Lamongan Amankan Komplotan Ganjal ATM Belajar YouTube (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAMONGAN, jplusmedia.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil mengungkap dan meringkas komplotan pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM yang melakukan aksi kejahatannya secara terstruktur di berbagai daerah lintas provinsi, termasuk Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan kronologi penangkapan komplotan asal Lampung ini.
“Keempat pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini melakukan aksinya dengan metode ganjal ATM yang ternyata dipelajari secara mandiri melalui tayangan video tutorial di platform YouTube,” jelas AKBP Agus dalam konferens pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).
Modus operandi komplotan ini terbilang sistematis dengan pembagian peran yang jelas. Pelaku MS (42) bertugas sebagai eksekutor utama yang mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang dipatahkan, sementara AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung. Adapun Y (21) bertugas sebagai pengawas dan sopir yang memantau situasi di sekitar lokasi kejahatan.
“Aksi kejahatan dimulai dengan pengganjalan slot kartu ATM, kemudian pelaku menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu, dan saat itulah terjadi penukaran kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi,” papar AKBP Agus lebih detail.
Setelah berhasil mendapatkan kartu dan PIN korban, pelaku kemudian mengambil tusuk gigi ganjalan menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, lalu menguras seluruh isi rekening korban. Berdasarkan investigasi mendalam dan analisis rekaman CCTV, tim Satreskrim akhirnya berhasil melacak dan menangkap keempat pelaku di wilayah Yogyakarta.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti antara lain 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 set pakaian operasional, serta uang tunai sebesar Rp9,3 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan tujuh kali aksi di berbagai daerah meliputi Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di ATM.
“Kami meminta masyarakat tidak mudah menerima bantuan dari orang tidak dikenal dan segera melaporkan segala hal mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

