Polres Gresik Ringkus Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lintas Kota
- account_circle Rahmad
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Polres Gresik Ringkus Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lintas Kota (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GRESIK, jplusmedia.com – Satresnarkoba Polres Gresik sukses membongkar jaringan sabu lintas kota asal Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga tersangka berinisial CA (27), AI (47), dan GZ (19) beserta barang bukti sabu seberat 7,9 gram.
Penyelidikan bermula saat polisi mengamankan CA di wilayah Menganti, Gresik. Melalui pengembangan kasus, petugas kemudian mengejar pemasok barang haram tersebut hingga ke wilayah Tandes, Surabaya.
“Ketiga tersangka saat ini telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres AKBP Ramadhan Nasution.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp5,4 juta yang diduga kuat sebagai hasil transaksi. Sementara itu, petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 114 UU Narkotika yang membawa ancaman hukuman berat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba demi melindungi keamanan generasi muda,” tambah AKP Ahmad Yani menekankan komitmen Polri.
Oleh karena itu, Polres Gresik meminta masyarakat agar terus aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan darurat 110. Akhirnya, keberhasilan ini mempertegas langkah nyata kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


