Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Sebar 1,7 Juta Data Debitur
- account_circle Rahmad
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- print Cetak

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Sebar 1,7 Juta Data Debitur (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GRESIK, jplusmedia.com – Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal ‘Gomatel’. Aplikasi tersebut menyebarkan 1,7 juta data debitur tanpa izin di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut data tersebut mencakup debitur dari berbagai daerah. Pengungkapan ini bermula dari patroli siber rutin jajaran kepolisian. Polisi menemukan oknum debt collector ilegal menggunakan aplikasi itu untuk mengakses data pribadi.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli siber rutin jajaran Satreskrim Polres Gresik,” kata AKBP Rovan pada Kamis (18/12/2025).
Kanit Tipidter, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, kini menyelidiki pelanggaran serius perlindungan data pribadi. Polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini. Salah satu saksi berperan sebagai pembuat aplikasi ilegal tersebut.
“Informasi ini kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang.
Aplikasi Gomatel menggunakan sistem berlangganan untuk menjual data debitur kepada pihak tertentu. Saksi lain bertugas mencari data melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan (finance). Penyidik masih mendalami potensi penambahan jumlah data korban.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


