Polres Gresik Bekuk Dua Pengedar, Sita 84 Gram Sabu
- account_circle Rahmad
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025

Polres Gresik Bekuk Dua Pengedar, Sita 84 Gram Sabu (Foto: Ist)
GRESIK, jplusmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, berhasil diamankan atas dugaan kuat sebagai pengedar sekaligus perantara sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Dari tangan keduanya, Polisi menyita sabu seberat 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu total 84 gram yang disimpan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong), satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba.
“Narkoba merusak kesehatan dan masa depan. Jika menemukan tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kepolisian atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” ujarnya.
Polres Gresik menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

