Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Jember, Puluhan Juta Rupiah Disita
- account_circle Endang
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025

Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Jember, Puluhan Juta Rupiah Disita (Foto: Ist)
JEMBER, jplusmedia.com – Dua pengedar uang palsu di Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap polisi saat hendak mengedarkan uang palsu ke tempat keramaian seperti pasar dan swalayan. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan juta rupiah uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Kedua pelaku berinisial HP dan GIL, warga Kecamatan Sumbersari, tidak berkutik saat digelandang ke Polres Jember. Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas keduanya yang kerap mengedarkan uang palsu.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menangkap pelaku di halaman rumahnya saat hendak berangkat mengedarkan uang palsu.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 660 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp33 juta, serta 190 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp19 juta. Jadi jumlah keseluruhan sekitar Rp52 juta,” ungkap Kapolres Jember, Rabu (27/8/2025).
Menurut Kapolres, motif ekonomi menjadi alasan keduanya nekat mengedarkan uang palsu. Dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Satu orang lain yang menjadi pemasok uang palsu sedang kami buru,” tambah AKBP Bobby.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan.
- Penulis: Endang
- Editor: Bambang