Polda Maluku Pecat Bripda MS Karena Melanggar Kode Etik
- account_circle Rahmad
- calendar_month 15 jam yang lalu

Polda Maluku Pecat Bripda MS Karena Melanggar Kode Etik (Foto: Ist)
AMBON, jplusmedia.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda MS. Keputusan tegas ini keluar setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri membuktikan pelanggaran berat oknum anggota tersebut.
Irjen Dadang menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh terhadap penuntasan kasus ini. Kapolda memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolri memerintahkan saya menindak tegas dan memproses kasus ini hingga tuntas. Kami wajib memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tegas Irjen Dadang dalam konferensi pers, Selasa (24/2).
Tim Divisi Propam dan Itwasum Polri turut mengawasi jalannya pemeriksaan secara menyeluruh. Selain itu, Polda Maluku melibatkan pengawas eksternal dari Komnas HAM Maluku serta lembaga perlindungan perempuan untuk memantau sidang.
Sidang maraton tersebut berlangsung selama 13,5 jam di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Majelis memulai persidangan sejak Senin siang hingga Selasa dini hari guna menggali seluruh fakta pelanggaran.
Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menjelaskan bahwa Bripda MS melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Fakta persidangan menguatkan bahwa perbuatan pelanggar termasuk kategori tercela.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

