Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba, Sita Aset Rp30,1 Miliar
- account_circle Rahmad
- calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
- print Cetak

Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba, Sita Aset Rp30,1 Miliar (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURABAYA, jplusmedia.com – Polda Jawa Timur mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba. Selama periode Juli hingga September 2025, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan 2.248 tersangka serta menyita aset jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp30,1 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, capaian tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan narkoba dan TPPU.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam masyarakat di Jawa Timur,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).
Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorila, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya). Dari enam kasus TPPU yang diungkap, aset yang disita berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga usaha pencucian uang hasil kejahatan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan sejumlah kasus besar, seperti jaringan Kalimantan–Jatim yang ditangani Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 43,8 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi, serta Polres Malang yang menyita 4 kg sabu dan 15 kg ganja.
“Total nilai aset hasil pengungkapan TPPU mencapai Rp30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres,” jelas Robert.
Beberapa tersangka utama antara lain TK, pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas dengan perputaran uang Rp44 miliar dan aset Rp10 miliar, serta HS, MFM, FM, DAS, MM, dan K, yang masing-masing memiliki aset hasil kejahatan miliaran rupiah.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

