Pecahan Botol Maut di Simpang Dukuh, Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Penganiayaan
- account_circle Rahmad
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- print Cetak

Pecahan Botol Maut di Simpang Dukuh, Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Penganiayaan (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Luthfi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara membayangi pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut,” jelas Kombes Luthfi.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa konsumsi alkohol dapat memicu konflik dan hilangnya nyawa manusia. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

