Nasim Khan Apresiasi Hakim PN Situbondo Atas Vonis Bijak Kakek Masir
- account_circle Aziz
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- print Cetak

Nasim Khan Apresiasi Hakim PN Situbondo Atas Vonis Bijak Kakek Masir (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SITUBONDO, jplusmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada kakek Masir. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, mengapresiasi putusan hakim tersebut pada Rabu (07/01/2026). Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan bagi terdakwa lansia. Nasim memuji kebijaksanaan hakim yang menggunakan nilai-nilai yuridis secara tepat.
“Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim PN Situbondo. Hakim benar-benar menggunakan pertimbangan bijaksana dalam memutus perkara ini,” ungkap Nasim Khan.
Nasim meminta aparat penegak hukum menjadikan kasus Kakek Masir sebagai pelajaran penting. Penegak hukum harus cermat melihat konteks sosial saat berhadapan dengan masyarakat kecil. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan melalui sinergi lintas sektor.
“Aparat hukum harus melihat segala sisi sebelum mengambil langkah. Jangan sampai hukum kita terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
- Penulis: Aziz
- Editor: Rizky


