MK Tolak Gugatan Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri
- account_circle Rahmad
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

MK Tolak Gugatan Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku. Hakim menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima sementara permohonan Pemohon I ditolak secara keseluruhan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihak kepolisian menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai putusan tersebut mencerminkan keadilan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi hasil sidang.
Menurutnya putusan MK ini memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penempatan personel Polri di luar institusi. Hal ini memperkuat komitmen Polri untuk tetap bekerja secara profesional dan akuntabel.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


