MK Tolak Gugatan Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri
- account_circle Rahmad
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

MK Tolak Gugatan Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait aturan rangkap jabatan anggota Polri pada Senin 19 Januari 2026. Putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini mempertegas aturan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Kepolisian.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi memimpin langsung sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung MK Jakarta. Delapan hakim konstitusi lainnya turut mendampingi dalam proses pengambilan keputusan hukum tertinggi ini.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemalpasha selaku pemohon mempersoalkan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN. Mereka menilai anggota Polri seharusnya mengundurkan diri atau pensiun jika menjabat di luar institusi kepolisian.
Tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah dan beberapa perwira lainnya hadir mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


