Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember
- account_circle Endang
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025

Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi DPRD (Foto: Ist)
JEMBER, jplusmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.
Penetapan tersangka yang diumumkan pada Senin (20/10/2025) ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan minum dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kajari Jember Ichwan Effendy menegaskan komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
“Kami telah mengantongi cukup alat bukti setelah memeriksa lebih dari 200 saksi sejak proses penyidikan dimulai 17 Juli 2025,” ujar Ichwan dalam konferensi pers di Kejari Jember.
Kelima tersangka terdiri dari inisial DDS (Wakil Ketua DPRD Jember), YQ (mantan istri DDS), A dan RAR (staf dewan), serta SR (pihak swasta).
Kejari Jember langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Jember, sementara satu tersangka lainnya, SR, belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tim penyidik Kejari Jember kini terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aliran dana dan melengkapi barang bukti.
“Kami membuka kemungkinan penjemputan paksa terhadap SR dalam waktu dekat jika tetap tidak memenuhi panggilan,” tambah Ichwan menegaskan.
Kasus korupsi pengadaan makan minum untuk kegiatan bimtek DPRD Jember ini menjadi sorotan tajam publik, terutama karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Kejari Jember berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang diduga melibatkan oknum legislatif dan pihak swasta tersebut.
- Penulis: Endang
- Editor: Bambang

