Kecelakaan Tinggi KAI Daop 9 Jember Tutup 13 Perlintasan Liar
- account_circle Masitha
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- print Cetak

Kecelakaan Tinggi KAI Daop 9 Jember Tutup 13 Perlintasan Liar (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengambil langkah tegas dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Tindakan ini menyusul evaluasi keselamatan yang mencatat 18 insiden kecelakaan di wilayah Daop 9 sepanjang Januari hingga November 2025. KAI Daop 9 melakukan normalisasi jalur secara masif demi keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan upaya sterilisasi ini dilakukan demi keselamatan masyarakat luas.
“Kami tidak hanya menghimbau, tapi melakukan tindakan nyata di lapangan. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar dan melakukan penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga,” ujar Cahyo.
Ia menambahkan, penyempitan ini bertujuan agar kendaraan besar yang berisiko tinggi tidak bisa melintas sembarangan. Angka penyempitan ini meningkat dibanding tahun 2024 yang mencatat 35 penutupan liar dan penyempitan di 3 titik.
Selain penindakan fisik, KAI juga gencar melakukan pendekatan edukatif. Tercatat sebanyak 36 kali Sosialisasi Keselamatan di perlintasan telah digelar sepanjang tahun 2025.
Cahyo menekankan bahwa kewajiban mendahulukan kereta api adalah amanat Undang-Undang yang memiliki konsekuensi hukum tegas.
“Masyarakat harus paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturannya sangat jelas dan mengikat,” tegas Cahyo.
Kewajiban ini tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124. Pengemudi yang menerobos dapat dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 berdasarkan Pasal 296 UU Lalu Lintas.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang


