Kapolri Temukan Pelanggaran Ekspor CPO, Tindak Lanjut Perintah Presiden
- account_circle Rahmad
- calendar_month Senin, 10 Nov 2025
- print Cetak

Kapolri Temukan Pelanggaran Ekspor CPO, Tindak Lanjut Perintah Presiden (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap temuan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO). Temuan ini didapatkan melalui operasi gabungan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Kapolri Sigit menjelaskan, temuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potensi kerugian negara.
“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” kata Sigit.
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Sinergi ini mengarah pada pendalaman terhadap PT MMS, di mana terjadi lonjakan ekspor yang anomali hingga 278% dibandingkan tahun sebelumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium, isinya terbukti tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Kontainer tersebut berisi campuran produk turunan kelapa sawit yang diduga melanggar ketentuan ekspor.
“Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” ujar Sigit, menegaskan tindak lanjut pendalaman bersama Bea Cukai.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

