KAI Daop 9 Jember Segarkan Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api
- account_circle Masitha
- calendar_month 20 jam yang lalu

KAI Daop 9 Jember Segarkan Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api (Foto: Ist)
“PPKA wajib lulus Sertifikasi Ditjen Perkeretaapian dan memiliki tanda kecakapan rivet O.50 sebagai bukti kelayakan menjalankan tugas operasional,” tambahnya.
Melalui penyegaran kompetensi ini, KAI Daop 9 Jember berkomitmen meningkatkan kualitas keselamatan dan keandalan layanan bagi masyarakat. Upaya berkelanjutan ini menjadi kunci utama dalam menjaga standar pelayanan transportasi publik yang aman.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang

