Hormati Putusan MK Polri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
- account_circle Rahmad
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- print Cetak

Hormati Putusan MK Polri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Polri menegaskan komitmennya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (20/11/2025).
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas.
Kajian ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk mengkaji prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan pengalihan jabatan di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel Polri. Berdasarkan pertimbangan itu, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menambahkan Tim Pokja akan terus bekerja secara intensif memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

