Gugatan Warga Disharmoni Kepala Daerah Jember Tuntut Ganti Rugi Rp 112
- account_circle Endang
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- print Cetak

Gugatan Warga Disharmoni Kepala Daerah Jember Tuntut Ganti Rugi Rp 112 (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Dalam perjanjian tersebut menurut kami bahwa pihak penggugat bukan merupakan bagian dari salah satu pihak, menurut ketentuan UU terkait kontrak itu hanya terikat kepada para pihak yang bersepakat sehingga hemat kami gugat yang disampaikan tidak memiliki legal standing,” jelasnya.
Thamrin menambahkan gugatan PMH yang dilayangkan terkait kapasitas jabatan Bupati dan Wakil Bupati semestinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu gugatan PMH dinilai tidak tepat karena jika terjadi kerugian dalam kontrak gugatannya seharusnya adalah wanprestasi.
- Penulis: Endang
- Editor: Bambang


