Gugatan Warga Disharmoni Kepala Daerah Jember Tuntut Ganti Rugi Rp 112
- account_circle Endang
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- print Cetak

Gugatan Warga Disharmoni Kepala Daerah Jember Tuntut Ganti Rugi Rp 112 (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com – Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang perdana Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Rabu (26/11/2025). Penggugat Mashudi Agus MM menggugat Wakil Bupati Djoko Susanto dengan turut tergugat Bupati Jember Muhammad Fawait. Sidang perdana beragenda mediasi.
Kuasa hukum penggugat Achmad Choirul Farid menyatakan gugatan PMH berdasarkan 7 poin utama. Poin utamanya adalah disharmoni hubungan keduanya dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Disharmoni terjadi karena keduanya mempertahankan prinsip masing-masing terkait Perjanjian Kesepakatan Bersama yang telah mereka tandatangani di akta notaris.
“Bahwa terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara Turut Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Bupati Jember dan Tergugat dalam kapasitasnya sebagai wakil Bupati Jember dikarenakan mempertahankan prinsip masing-masing dalam menyikapi Perjanjian Kesepakatan Bersama yang telah ditanda tangani pada akta notaris,” tegasnya.
Farid menilai disharmoni menimbulkan dampak tidak optimalnya serapan APBD Jember 2025, khususnya pada pembangunan infrastruktur. Kondisi ini merugikan penggugat sebagai sales free land galvalum.
Selain kerugian materiil, penggugat menuntut keduanya rekonsiliasi dan sinergi hingga masa jabatan berakhir. Penggugat juga menuntut keduanya menjaga kondusifitas masyarakat Jember.
Atas kerugian materiil Mashudi Agus MM menggugat Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 112,00 (seratus dua belas rupiah).
Kuasa hukum Bupati Jember Moh. Husni Thamrin menyatakan obyek sengketa berkaitan dengan perjanjian Muhammad Fawait dan Djoko Susanto saat Pilkada 2024. Thamrin menganggap gugatan tidak memiliki legal standing.
- Penulis: Endang
- Editor: Bambang


