Fatwa Haram Sound Horeg di Jember Tuai Protes
- account_circle Bambang
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025
- visibility 12

Arief Sugiartani, Ketua Jember Sound System Community
JEMBER, jplusmedia.com – Larangan penggunaan sound horeg di Jember yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memicu keresahan di kalangan pelaku usaha. Para penyedia jasa sound system horeg di Jember mempertanyakan alasan di balik fatwa haram sound horeg, terutama saat digunakan dalam acara pribadi tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
Arief Sugiartani, Ketua Jember Sound System Community, menyebut bahwa banyak penyedia hanya menyewakan peralatan untuk kebutuhan komunitas atau pribadi.
“Kami ingin kejelasan, dari mana dasarnya sound horeg ini dianggap haram? Banyak juga acara keagamaan seperti sholawatan yang pakai sound besar,” kata Arief.
Arief berharap MUI dan komunitas sound system bisa duduk bersama membahas batasan teknis dan etika penggunaan sound horeg agar tidak langsung diberi label negatif.
Sementara itu, Ketua MUI Jember Abdul Haris menegaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata untuk mematikan usaha, tetapi demi menjaga kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
“Kami tidak larang orang cari nafkah. Tapi kalau dampaknya lebih banyak mudhorot, tentu harus ada aturan. Volume keras bisa rusak telinga, getaran bisa pecahkan kaca rumah,” ujar Abdul Haris.
Dampak penggunaan sound horeg yang terlalu keras antara lain gangguan pendengaran, kerusakan infrastruktur, hingga keresahan sosial di lingkungan warga. Hal inilah yang menjadi dasar fatwa MUI haramkan sound horeg.
Meski begitu, MUI Jember tetap membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk merumuskan solusi bersama agar usaha sound system Jember tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan publik.
- Penulis: Bambang
- Editor: Fachriansyah