Dua Pemuda di Jember Hanyutkan Sepupu Saat Pesta Miras, Polisi Tetapkan Tersangka
- account_circle Masitha
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025

Dua Pemuda di Jember Hanyutkan Sepupu Saat Pesta Miras, Polisi Tetapkan Tersangka (Foto: Ist)
JEMBER, jplusmedia.com – Dua pemuda berinisial SP dan MNS, warga Desa Mandaran, Kecamatan Puger, Jember, ditangkap polisi setelah terbukti menghabisi nyawa sepupunya sendiri, AR, dalam pesta minuman keras di pinggir Sungai Besini, Puger Kulon.
Kejadian bermula ketika ketiganya pesta miras bersama. Saat mabuk berat, AR berteriak-teriak dan marah-marah sehingga membuat kedua pelaku geram. SP dan MNS kemudian memiting leher korban dan memasukkan kepalanya ke sungai agar tidak berteriak.
Namun AR justru makin marah dan memukul keduanya. Karena kesal dan sama-sama dalam pengaruh alkohol, kedua pelaku menghanyutkan AR ke Sungai Besini hingga akhirnya ditemukan tewas oleh warga.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya berusaha menutupi perbuatannya dengan melapor ke polisi seolah-olah korban hanyut secara tidak sengaja.
“Awalnya pelaku mengaku korban meninggal karena hanyut. Namun setelah penyelidikan, keterangan itu tidak sesuai dengan fakta. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami tetapkan SP dan MNS sebagai tersangka pembunuhan,” ujar AKP Angga, Rabu (27/8/2025).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang milik korban berupa jaket, kaos, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 junto Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya pesta miras yang kerap berujung pada tindak kriminal fatal.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang