Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Pegawai SPPG Tenggarang Dilaporkan ke Polisi
- account_circle Anang
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Pegawai SPPG Tenggarang Dilaporkan ke Polisi (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BONDOWOSO, jplusmedia.com – Diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Seorang pegawai SPPG di Kecamatan Tenggarang dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Bondowoso.
Pimpinan Perusahaan PT Lensa Nusantara Multimedia resmi menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial.
Kasus ini bermula dari pemberitaan berjudul “Berikut Daftar 34 SPPG di Bondowoso yang Ditutup Sementara oleh BGN” yang dipublikasikan pada 13 Maret 2026.
Berita tersebut kemudian diunggah ulang melalui akun resmi TikTok Lensa Nusantara dan mendapat beragam respons dari warganet.
Namun, situasi memanas setelah muncul komentar dari seorang pengguna media sosial berinisial A yang diduga mengandung unsur penyerangan terhadap kehormatan dan reputasi perusahaan.
Komentar tersebut bahkan disebut mengatasnamakan pihak ASLAB SPPG Lojajar, Kecamatan Tenggarang, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik digital.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Somasi telah dilayangkan, dan terlapor bersama kepala SPPG diketahui mendatangi kediaman kuasa hukum pelapor serta mengakui perbuatannya.
- Penulis: Anang
- Editor: Rizky


