BPJS Kesehatan Tegaskan Hak Layanan Jiwa Peserta JKN
- account_circle Masitha
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

BPJS Kesehatan Tegaskan Hak Layanan Jiwa Peserta JKN (Foto: Ist)
SURAKARTA, jplusmedia.com – BPJS Kesehatan menegaskan layanan kesehatan jiwa merupakan hak fundamental bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9).
Ghufron menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bentuk tanggung jawab negara.
“Kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara. BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi,” ujarnya.
Data menunjukkan sepanjang 2020–2024, pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi, yakni 7,5 juta kasus dengan biaya Rp3,5 triliun. Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
“Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. FKTP tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” terang Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini melalui skrining Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang tersedia di situs resmi.
“Hasil skrining menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP. Upaya ini memperkuat langkah promotif dan preventif agar masalah kejiwaan bisa ditangani sejak dini,” tambahnya.
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia mengungkapkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, sementara survei nasional 2024 menunjukkan 39,4 persen remaja juga terdampak.
“Stigma negatif membuat banyak orang enggan mencari pertolongan. Yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional, bukan menutupi masalah,” tegas Tara.
Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan pihaknya siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik.
“Lebih dari 90 persen pasien rawat inap kami adalah peserta JKN. Hal ini menunjukkan ketergantungan masyarakat pada Program JKN untuk mengakses layanan kesehatan jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan perlunya sosialisasi masif mengenai skrining kesehatan jiwa.
“Jumlah kasus gangguan jiwa meningkat tiap tahun. Layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang