BPJS Kesehatan Jember Siap Laksanakan Kebijakan Penghapusan Tunggakan JKN
- account_circle Masitha
- calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
- print Cetak

BPJS Kesehatan Jember Siap Laksanakan Kebijakan Penghapusan Tunggakan JKN (foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Jember menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait penghapusan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Yessy Novita, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, mengatakan bahwa meskipun pada prinsipnya mereka akan menjalankan kebijakan tersebut, hingga kini belum ada regulasi teknis yang diterbitkan hingga ke daerah.
“Pada prinsipnya kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut, namun sejauh ini masih belum ada regulasi yang diterbitkan hingga ke daerah,” kata Yessy Novita dalam media gathering di Jember, Kamis (30/10/2025).
BPJS Kesehatan Jember akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah, tetapi pihak kantor cabang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pemutihan tunggakan. Hal ini penting mengingat tidak semua peserta akan memperoleh penghapusan tunggakan.
“Kami masih menunggu regulasinya dan ketika itu sudah turun, maka kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut,” tuturnya.
Data BPJS Kesehatan Jember mencatat jumlah tunggakan hingga September 2025 mencapai Rp121 miliar lebih. Angka ini melibatkan sebanyak 154.924 orang peserta yang menunggak iuran.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang

