Bareskrim Tangkap WNI Pembobol Platform Trading Internasional
- account_circle Rahmad
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- print Cetak

Bareskrim Tangkap WNI Pembobol Platform Trading Internasional (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” ujar KBP Andri.
HS kini dijerat pasal berlapis (UU ITE KUHP UU Transfer Dana dan UU TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


