Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi
- account_circle Rahmad
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi (Foto: Ist)
MAGELANG, jplusmedia.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025).
Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi. Penyelidikan menemukan sekitar 36 titik lokasi tambang ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan.
Dari lokasi penambangan ilegal di Srumbung, petugas menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck. Aktivitas tambang tersebut beroperasi sekitar 1,5 tahun, merusak 6,5 hektar lahan, dan mencapai nilai transaksi Rp48 miliar. Total nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal di Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi merusak ekosistem dan melanggar hukum.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Ia menambahkan, penegakan hukum mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Penertiban ini bertujuan memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

