Bareskrim Polri Tangkap Lima Tersangka Sindikat Phishing E-Tilang Palsu
- account_circle Rahmad
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri Tangkap Lima Tersangka Sindikat Phishing E-Tilang Palsu (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri menjerat para tersangka dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP. Sindikat ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar atas tindakan kriminal siber tersebut.
Brigjen Pol. Himawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Publik diingatkan untuk selalu memverifikasi alamat situs resmi sebelum melakukan transaksi keuangan atau memasukkan data sensitif.
Polri berkomitmen terus memburu jaringan siber internasional yang merugikan masyarakat Indonesia. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber agar tidak menyalahgunakan ruang digital untuk aksi penipuan.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
