Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi dan Tangkap 12 Tersangka
- account_circle Rahmad
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi dan Tangkap 12 Tersangka (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi menyita 21 ponsel dan 74 dokumen palsu sebagai barang bukti tindak pidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPPO.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Agung Suhartoyo memastikan para bayi korban mendapatkan perlindungan terbaik. Pihaknya kini melakukan asesmen mendalam terkait status hukum para korban.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik,” tuturnya.
Perwakilan KemenPPPA Atwirlany Ritonga mengapresiasi ketegasan Polri dalam menindak kejahatan serius ini. Ia menekankan bahwa aspek hukum dan pemulihan korban harus berjalan beriringan.
“Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.
Polri terus mendalami kasus ini untuk memburu jaringan lain yang mungkin terlibat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan indikasi perdagangan anak melalui layanan SAPA 129.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
