Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi dan Tangkap 12 Tersangka
- account_circle Rahmad
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi dan Tangkap 12 Tersangka (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional perdagangan bayi bermodus dokumen kelahiran palsu. Polisi menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban dari berbagai wilayah di Indonesia, Rabu (25/2).
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan kolaborasi ketat lintas direktorat. Pihaknya berkomitmen penuh melindungi setiap anak Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung.
Nunung menegaskan bahwa keselamatan tujuh bayi tersebut menjadi prioritas utama pimpinan Polri. Ia memastikan kepolisian menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam sindikat ini.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana PPA Nurul Azizah menyebut jaringan ini aktif sejak 2024 melalui TikTok dan Facebook. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari hasil penjualan bayi tersebut.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah,” jelas Nurul.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
