MUI Jember Desak DPRD Terbitkan Perda Pengaturan Sound Horeg yang Dinilai Meresahkan
- account_circle Bambang
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025
- visibility 19

MUI Jember Desak DPRD Terbitkan Perda Pengaturan Sound Horeq yang Dinilai Meresahkan (Foto: Ist)
JEMBER, jplusmedia.com – Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik sound horeg, sejumlah perhelatan tetap berlangsung di beberapa desa di Jember. Penampil acara menghadirkan penari wanita berpakaian tidak pantas hingga memicu kekhawatiran terhadap kerusakan moral generasi muda.
Salah satu pergelaran sound horeg yang berlangsung di tanah lapang desa terlihat menyedot perhatian warga. Namun, suara yang sangat keras dari sound horeq mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Di tengah alunan musik yang menggelegar, tampil pula penari wanita yang berpakaian minim, memicu keprihatinan berbagai pihak.
Ketua MUI Jember, Abdul Haris, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat fenomena tersebut. Ia langsung memimpin delegasi MUI Jember menemui DPRD setempat dan meminta DPRD membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur aktivitas sound horeq.
“Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian para pelaku usaha sound horeg atau UMKM yang ikut terlibat. Namun, tetap harus ada batasan yang jelas, terutama terkait kebisingan dan etika pertunjukan,” ujar Abdul Haris.
Komisi A DPRD Jember merespons cepat permintaan tersebut. Ketua Komisi A, Tabroni, berjanji akan segera merumuskan Perda bersama pihak-pihak terkait.
“Kami akan duduk bersama MUI, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku sound horeg untuk merumuskan Perda yang tidak hanya membatasi, tetapi juga memberi ruang usaha secara sehat dan tidak merusak nilai-nilai sosial,” kata Tabroni.
MUI Jember menginisiasi langkah ini karena khawatir terhadap dampak negatif maraknya pertunjukan sound horeq yang dinilai menyimpang dari norma agama dan kesopanan. Diharapkan, melalui regulasi yang jelas, kegiatan serupa dapat tetap berlangsung dengan memperhatikan batasan moral dan hukum yang berlaku.
- Penulis: Bambang
- Editor: Fachriansyah